"Menjadi Unit Pengelola Program Studi bidang Hukum dan Sosial yang Unggul, berjiwa Kewirausahaan dan Berkarakter Aswaja An-Nahdliyah."
1.1. Mengembangkan dan mengelola kurikulum dalam bidang hukum
dan sosial berbasis KKNI, MBKM, dan kewirausahaan yang berkarakter Aswaja
An-Nahdliyah.
1.2. Mengembangkan instrumen pembelajaran dalam bidang hukum
dan sosial yang sesuai standar nasional dan berbasis nilai-nilai keislaman
1.3. Meningkatkan kualitas pengajaran melalui integrasi teori,
praktik, dan kolaborasi dengan praktisi hukum dan sosial
1.4. Mengsinergikan hasil penelitian dan PkM bidang hukum dan
sosial ke dalam materi pembelajaran;
1.5. Mengelola proses pembelajaran secara interaktif,
holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif,
dan berpusat pada mahasiswa;
1.6. Mengelola Penilaian Pembelajaran dengan prinsip Edukatif,
Otentik, Objektif, Akuntabel, Transparan, dan Terintegrasi;
1.7. Memfasilitasi dan melaksanakan Mimbar Akademik secara
rutin/berkala;
1.8. Mengelola dan Meningkatkan jumlah dan kualitas kerjasama
dalam bidang pendidikan;
2.1. Merumuskan dan mengiplementasikan Rencana Induk, Rencana
Strategis, dan Roadmap Penelitian (Ripen) bidang Hukum dan Sosial;
2.2. Mendelegasikan tugas kepada mahasiswa untuk meneliti
bersama dosen setiap semester;
2.3. Meningkatkan jumlah dan keterserapan dana penelitian
internal;
2.4. Membentuk dan membina Kelompok Riset & Meningkatkan
kualitas layanan jurnal/publikasi karya ilmiah;
2.5. Melaksanakan
coaching-clinic penelitian secara rutin/berkala;
2.6. Mendelegasikan tugas kepada dosen untuk meneliti sesuai
dengan keilmuan dan jumlah kredit penelitian setiap semester;
2.7. Melaksanakan penilaian penelitan dengan melibatkan
reviewer pakar;
2.8. Mengelola dan Meningkatkan jumlah dan kualitas kerjasama
dalam bidang penelitian dengan instansi pemerintah/swasta baik dalam maupun
luar negeri;
3.1. Merumuskan dan menetapkan Rencana Induk, Rencana
Strategis, dan Roadmap Pengambdian kepada Masyarakat;
3.2. Mendelegasikan tugas kepada dosen untuk melaksanakan PkM
sesuai dengan keilmuan dan jumlah kredit PkM setiap semester;
3.3. Mendelegasikan tugas kepada mahasiswa untuk melaksanakan
PkM bersama dosen setiap semesternya;
3.4. Meningkatkan jumlah dan keterserapan dana PkM internal;
3.5. Membentuk dan membina kelompok pelaksana PkM &
Meningkatkan kualitas layanan jurnal/publikasi PkM;
3.6. Melaksanakan
coaching-clinic PkM secara rutin/berkala;
3.7. Melaksanakan penilaian PkM dengan melibatkan reviewer
pakar;
3.8. Mengelola dan Meningkatkan jumlah dan kualitas kerjasama
dalam bidang PkM dengan instansi pemerintah/swasta baik dalam maupun luar
negeri;
4.1. Melaksanakan/menugaskan dosen dan mahasiswa dalam
pengembangan soft skill dan hard skill pada workshop/pelatihan/seminar baik
akademik maupun nonakademik dalam skala nasional maupun internasional;
4.2. Mendelegasikan mahasiswa dalam kompetisi bidang akademik
dan nonakademik;
4.3. Menjalin jejaring dengan ikatan alumni, asosiasi profesi,
pengguna lulusan, instansi pemerintah/swasta, dan tokoh masyarakat;
4.4. Meningkatkan kualitas layanan publikasi karya ilmiah,
HKI, dan Paten mahasiswa;
5.1. Merumuskan, melaksanakan dan mengevaluasi Dokumen Rencana
Pengembangan, Dokumen Kebijakan Tata Pamong dan Tata Kelola;
5.2. Melaksanakan sistem tata kelola dengan penuh
kredibilitas, tanggungjawab dan berkeadilan;
5.3. Merumuskan dan melaksanakan sistem tata kelola dengan
pola kepemimpinan operasional, organisasional, dan publik.
5.4. Melaksanakan sistem penjaminan mutu internal dengan pola
PPEPP;
5.5. Mengelola dan Meningkatkan jumlah dan kualitas kerjasama
pengembangan lembaga dengan instansi pemerintah/swasta baik dalam maupun luar
negeri;
5.6. Menyusun dan Mengimplementasikan strategi rekrutmen
mahasiswa baru untuk meningkatkan minat dan daya tarik prodi;
5.7. Meningkatkan jumlah dan kualitas layanan kemahasiswaan
(kewirausaaan, keaswajaan, karir/keprofesian, bakat/minat, dan penalaran) ;
5.8. Merumuskan dan Melaksanakan skema bimbingan akademik dan
nonakademik secara rutin/berkala.
5.9. Meningkatkan jumlah, kualifikasi, kepemilikan
sertifikasi, jabatan akademik dosen dan tenaga kependidikan.
5.10. Meningkatkan perolehan sumber dana pendidikan,
penelitian, PkM, dan Investasi.
5.11. Merumuskan dan melaksanakan skema pengelolaan dana dengan
asas Partisipatif, Transparan, Efektif, Efisien, dan Akuntabel.
5.12. Meningkatkan jumlah dan kualitas sarpras dan ICT pendukung kegiatan Tridharma PT.
5.13. Melaksanakan Eksternal Benchmarking dengan Perguruan Tinggi Negeri Maupun Swasta baik Dalam Negeri maupun Luar Negeri.